I. PENDAHULUAN
Perkembangan jaman yang semakin maju membuat orang berupaya untuk mengembangkan penemuan-penemuan baru terutama dalam teknologi komunikasi. Untuk mempermudah komunikasi dengan sesama yang terpisah oleh jarak yang cukup jauh ditemukan telepon. Telepon merupakan alat telekomunikasi yang dapat mengirimkan pembicaraan melalui sinyal listrik. Telepon mengalami perkembangan dari tahun ke tahun, mulai dari pesawat telepon dengan menggunakan kabel (konvensional) sampai telepon nir kabel atau biasa disebut telepon seluler. Telepon seluler merupakan alat komunikasi dua arah dengan menggunakan gelombang radio yang juga dikenal dengan radio frekuensi (RF), suara yang kita keluarkan saat menelpon atau melakukan panggilan akan direkam dalam sebuah kode tertentu melalui gelombang radio kemudian gelombang tersebut diteruskan melalui antenna telepon seluler menuju base station terdekat (Swamardika, 2009, hal. 107).
Sistem telekomunikasi di Indonesia diramaikan dengan hadirnya telepon genggam atau telepon selular digital tipe GSM (Global System for Mobile communications). Dalam konferensi WARC (World Administrative Radio Conference) pada tahun 1979, telah ditetapkan bahwa komunikasi selular yang akan datang menggunakan frekuensi sekitar 860 Mhz - 960 Mhz. Dengan mengantisipasi perkembangan GSM yang sangat pesat serta tingkat kepadatan pelayanan per area yang tinggi, maka arah perkembangan teknologi GSM adalah DCS 1800, yakni Digital Celular System pada alokasi frekuensi 1.800 MHz. Dengan frekuensi tersebut, akan dicapai kapasitas pelanggan yang semakin besar per satuan sel (Yuliarso, 1995).
Saat ini telepon selular yang sudah banyak dipasarkan di Indonesia mempunyai frekuensi 450 MHz dan 900 MHz dan kemungkinan frekuensi sebesar 1800 MHz akan segera dipasarkan ke masyarakat. Dengan frekuensi 1800 MHz, maka panjang gelombang elektromagnetik yang dipancarkan berkisar antara 1 meter sampai dengan 0,01 meter (Wardhana, 2000).
Sampai saat ini banyak perdebatan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pancaran atau radiasi gelombang elektromagnetik dari telepon seluler. Ada yang berpendapat bahwa radiasi yang dipancarkan telepon seluler mempengaruhi fungsi enzim dan protein sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia. Menurut Professor Leif salford seorang peneliti masalah dampak pemakaian ponsel terhadap kesehatan, mengatakan bahwa gelombang mikro yang keluar dari ponsel dapat memicu timbulnya penyakit “Alzheimer” atau kepikunan lebih awal dari usianya (Wardhana, 2000) selain hal tersebut, penyakit lain yang akan timbul adalah kanker otak, tumor otak, katarak dan lain-lain. Namun pendapat lain mengatakan bahwa radiasi yang ditimbulkan oleh telepon seluler tidak begitu berbahaya sehingga menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia. Hasil studi para peneliti The Kraeftens Bekaempelse yang mewawancarai 427 warga Denmark penderita kanker otak dan 822 orang yang bukan penderita tumor kepala tentang penggunaan telepon seluler menunjukkan bahwa penggunaan ponsel sama sekali tidak meningkatkan resiko kanker otak (Swamardika, 2009, hal. 108).
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah melakukan review terhadap literatur untuk mengetahui tentang efek dari radiasi yang dipancarkan telepon seluler pada kesehatan manusia. Hal tersebut muncul dari berbagai perdebatan tentang hasil penelitian selama ini yang masih membingungkan masyarakat.
II. ISI
2.1. Telepon Seluler
Telepon seluler bekerja dengan melibatkan teknologi yang canggih. Layanan telepon seluler merupakan sistem berkapasitas tinggi untuk menyediakan tombol penyetel lansung ke mobil dan bentuk lain dari telepon yang mudah dibawa dengan menggunakan transmisi radio dua arah (Noll, 1991, hal. 147). Telepon seluler merupakan alat komunikasi dua arah dengan menggunakan gelombang radio yang juga dikenal dengan radio frekuensi (RF), suara yang kita keluarkan saat menelpon atau melakukan panggilan akan direkam dalam sebuah kode tertentu melalui gelombang radio kemudian gelombang tersebut diteruskan melalui antenna telepon seluler menuju base station terdekat (Swamardika, 2009, hal. 108).
Base station beroperasi dengan rentang frekuensi 800 sampai 900 MHz. Telepon seluler juga menggunakan pengiriman radio frekuensi tinggi, yang mana sangat mudah untuk memantul kebanyak jalur pengiriman untuk diterima antenna ( Noll, 1991, hal. 156). Sistem telekomunikasi di Indonesia diramaikan dengan hadirnya telepon genggam atau telepon selular digital tipe GSM (Global System for Mobile communications). Dalam konferensi WARC (World Administrative Radio Conference) pada tahun 1979, telah ditetapkan bahwa komunikasi selular yang akan datang menggunakan frekuensi sekitar 860 Mhz - 960 Mhz. Pada jaringan seluler, cakupan daerah berbentuk base station struktur “seluler”. Untuk mendapatkan penawaran yang bagus antara daerah berpenduduk rapat dan jarang, sel dengan ukuran yang berbeda dibutuhkan. Untuk menghindari interferensi, sel yang berbatasan menggunakan frekuensi berbeda. Frekuensi yang sama bisa digunakan kembali pada sel, yang mana jaraknya cukup jauh antara satu dan yang lainnya. Demikian juga tingkatan kekuatan pemancar harus di kendalikan untuk mengurangi interferensi. Ketika mobile phone bergerak dari satu sel ke sel yang lain, jaringan sudah berhati-hati untuk menangani bersama tanpa adanya ganggguan (Räisänen dan Lehto, 2003, hal. 317).
Untuk memastikan sinyal yang muncul bagus, pancaran dari telepon seluler harus cukup kuat sehingga telepon seluler atau unit PCS harus berhubungan dengan substasiun yang diletakkan beberapa kilometer jauhnya, Peralatan ini memancarkan daya sekitar 0,1 W sampai dengan 1,0 W. Dengan tingkatan daya dari antena yang cukup aman untuk kesehatan kepala. Kerapatan daya puncak dari antena pada telepon seluler ini mendekati 4,8 W/m2 atau 0,48 mW/cm2 (Swamardika, 2009, hal 107).
Saat ini telepon selular yang sudah banyak dipasarkan di Indonesia mempunyai frekuensi 450 MHz dan 900 MHz dan kemungkinan frekuensi sebesar 1800 MHz akan segera dipasarkan ke masyarakat. Dengan frekuensi sebesar 1800 MHz, maka panjang gelombang elektromagnetik yang dipancarkan berkisar antara 1 meter sampai dengan 0,01 meter (Wardhana, 2000).
2. 2. Gelombang Elektromagnetik
Gelombang elektromagnetik adalah gelombang perpaduan antara energi listrik dan magnet yang bergerak bersama tanpa perantara. Gelombang radio dan gelombang mikro adalah bentuk dari energi elektromagnetik yang digambarkan dengan istilah Radio frekuency (RF). Telepon seluler merupakan peralatan komunikasi yang banyak dan sering digunakan oleh manusia dan memancarkan gelombang elektromagnetik jenis RF (Swamardika, 2009, hal. 107). Spektrum gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dapat dikelompokkan berdasarkan panjang gelombangnya atau bisa juga dikelompokkan berdasarkan frekuensinya. Spektrum gelombang elektromagnetik bisa dilihat pada tabel 1 dibawah ini :
Tabel 1.Rentang spektrum GEM berdasarkan panjang gelombang dan frekuensi yang dipancarkan diambil dari Wardhana, 2000.
Jenis gelombang elektromagnetik Panjang gelombang (m) Frequensi (Hz)
1. Gelombang radio:
a. Radio gelombang panjang
b. Radio gelombang pendek
c. Komunikasi bands.
d. Televisi
2. Gelombang Mikro:
a. Radar
3. Infra merah
4. Cahaya tampak
5. Ultra ungu
6. Sinar - X
7. Sinar gamma
109 - 10-3
109 - 103
103 - 10
105 - 10-3
10 - 10-1
10 - 10-5
10 - 10-3
10-3 - 10-6
10-6 - 10-7
10-7 - 10-10
10-8 - 10-12
10-10 - 10-16
1 - 1011
1 - 105
105 - 107
103 - 1011
107 - 109
107 - 1013
108 - 1011
1011 - 1014
1014 - 1015
1015 - 1019
1016 - 1021
1018 - 1025
Berdasarkan tebel di atas, dapat kita lihat bahwa pemancaran gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan telepon seluler dengan frekuensi 450 – 1800 MHz telah memasuki daerah gelombang mikro atau biasa di sebut dengan istilah Radio frekuency (RF). Gelombang ini mempunyai rentang frekuensi antara ratusan MHz hingga GHz. Gelombang mikro secara luas digunakan untuk telekomunikasi seperti telepon seluler, personal communications services (PCS), jaringan pemancar antara stasiun di bumi dan satelit dan tentu saja penyiaran seperti studio pemancar dan jaringan radio (Cleveland dan Ulcek, 1999, hal. 4). Radiasi merupakan perpindahan energi tanpa melalui perantara, biasanya radiasi ini dalam bentuk gelombang elektromagnet. Radiasi elektromagnetik diproduksi oleh saluran daya, telepon seluler, base station dan yang lain oleh penggunaan alat-alat rumah tangga elektrik. Pada kenyataanya sensitifitas yang dihasilkan penyinaran radiasi elektromagnetik non pengion sudah dilaporkan pasti oleh individu di beberapa Negara (Colbert, 2005).
2. 3. Radiasi Non pengion
Telepon seluler yang sering kita gunakan akan meradiasikan gelombang elektromagnetik. Radiasi gelombang elektromagnetik dapat dibedakan menjadi dua jenis radiasi, yaitu radiasi pengion (ionizing radiation) dan radiasi non pengion (non-ionizing radiation). Berikut merupakan gambar yang dapat menunjukkan perbedaan jenis radiasi dari spektrum gelombang elektromagnetik.
Gambar 1. Tipe radiasi spektrum elektromagnet diambil dari www.epa.gov.
Radiasi pengion merupakan radiasi yang memiliki energi cukup tinggi untuk mengionisasi atom dan molekul apabila berinteraksi dengan yang lain. Yang termasuk kedalam radiasi pengion adalah partikel alpha, partikel beta, sinar gamma, sinar-X dan neutron. Radiasi non pengion dapat didefinisikan sebagai penyebaran atau emisi energi yang berkas energinya tidak cukup untuk mengionisasi atom dan molekul bila melalui suatu media tertentu dan terjadi proses penyerapan (Annis, 2007, hal. 12). Yang termasuk kedalam jenis radiasi non pengion adalah ultraviolet (UV), cahaya tampak, inframerah (IR), gelombang mikro, radio (dan televisi), dan frekuensi sangat rendah (ELF, sering disebut juga EMF atau ELF-EMF). Radiasi non pengion diproduksi oleh berbagai macam produk di rumah dan di tempat kerja, dari laser sampai saluran daya, peralatan rumah tangga, telepon seluler sampai penyiaran radio (Cleveland dan Ulcek, 1999, hal. 3).
RF adalah bagian dari spektrum gelombang elektromagnetik yang secara umum mempunyai rentang frekuensi 3 KHz sampai 300 GHz. Energi foton dari gelombang elektromagnetik RF tidak cukup besar untuk menyebabkan ionisasi atom dan molekul dan oleh karena itu energi RF digolongkan dalam radiasi non pengion (Cleveland dan Ulcek, 1999, hal. 5).
2. 4. Efek Biologis Radiasi Non Pengion Jenis radio frekuensi (RF)
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan pemanfaatan radiasi non pengion menyebabkan timbulnya kekhawatiran tentang efek negatif radiasi elektromagnetik pada kesehatan. Para ahli mengungkapkan bahwa radiasi yang ditimbulkan oleh telepon seluler tidak sepenuhnya berbahaya sehingga dapat menyebabkan gangguan kesehatan terhadap manusia, karena masih banyak orang tetap menggunakan piranti wireless dalam kesehariannya untuk memudahkan aktifitasnya dan tidak terjadi sesuatu hal apapun yang membahayakan sehingga bisa dikatakan masih aman-aman saja (Swamardika, 2009, hal. 107).
Radiasi RF tidak bisa mengionisasi molekul pada jaringan secara biologi karena kuantum energinya hanya 4 meV pada 1 THz, sementara itu energi minimal untuk mengionisasi molekul tersebut sekitar 12 eV. Berdasarkan informasi dan pemahaman sekarang, radiasi RF tidak bisa menyebabkan mutasi contohnya kanker. Meskipun begitu radiasi RF dapat memiliki resiko yang disebut dengan resiko termal (Räisänen dan Lehto. 2003, hal. 363).
Efek biologis radiasi RF sudah dipelajari melalui percobaan dengan hewan dan model, serta melalui penelitian epidemologi. Efek radiasinya dapat dibagi kedalam dua golongan yaitu efek thermal dan non thermal. Efek biologis yang dihasilkan oleh pemanasan jaringan oleh energi RF selalu menunjuk pada efek thermal. Hal ini sudah diketahui selama beberapa tahun bahwa pembukaan tingkatan-tingkatan tinggi dari radiasi RF bisa berbahaya karena berkaitan dengan energi RF untuk memanaskan jaringan biologi secara cepat (Cleveland dan Ulcek. 1999). Efek thermal yang diamati dengan teliti adalah skatarak, kenaikan suhu jaringan dan luka bakar (Räisänen dan Lehto. 2003 hal 363). Permukaan yang peka terhadap panas dan rasa sakit yang berasal dari panas untuk sebagian besar frekuensi adalah sebuah penunjuk ketidak percayaan untuk keberadaan radiasi frekuensi tinggi karena energi selalu diserap pada lapisan yang lebih dalam di bawah kulit yang peka terhadap panas. Efek biologis yang sudah diamati dibawah kondisi dimana frekuensi tinggi yang dapat menyebabkan kenaikan suhu sebenarnya tidak terjadi (Bernhardt, 1992 hal 815).
Selain intensitas, frekuensi gelombang elektromagnetik RF penting untuk dapat ditentukan seberapa besar energi yang diserap,dan kemungkinan kerugiannya. Jumlah penggunaan kadar penyerapan biasanya di sebut dengan Specific Absorption Rate atau SAR dan dinyatakan sebagai unit watt perkilogram (W/kg) atau milliwatts per gram (mW/g) (Cleveland dan Ulcek, 1999, hal. 7). Batas SAR yang ditetapkan oleh ICNIRP adalah 2.0W/kg (watts per kilogram). Sementara itu The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) juga telah menetapkan sebuah standart baru yang digunakan oleh negara Amerika dan negara lain termasuk Indonesia adalah dengan menggunakan batas 1.6W/kg (Swamardika, 2009, hal. 108). Pada medan jauh dari sumber energi RF, penyerapan energi RF pada tubuh orang dewasa yang sudah ditunjukkan terjadi pada hitungan maksimum ketika frekuensi radiasi RF antara 80 dan 100 MHz tergantung dari ukuran, bentuk dan tinggi setiap individu. Dapat dikatakan bahwa SAR merupakan batas maksimum standar keselamatan penyerapan energi RF dibawah kondisi tersebut (Cleveland dan Ulcek, 1999, hal. 7).
III. PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Telepon seluler bekerja dengan menggunakan gelombang radio (RF) yang selanjutnya gelombang tersebut diteruskan melalui antena ponsel ke base stasiun terdekat. Gelombang radio (RF) menimbulkan radiasi, yang termasuk kedalam radiasi non pengion. Radiasi non pengion secara umum tidak berbahaya karena berkas energi tidak mampu menginduksi terjadinya proses ionisasi. Akan tetapi efek thermal yang ditimbulkan oleh radiasi RF dapat mengganggu kesehatan. Untuk itu ditentukan suatu batasan keselamatan penyerapan radiasi RF telepon seluler, biasa di sebut Specific Absorption Rate atau SAR dan dinyatakan sebagai unit watt perkilogram (W/kg) atau milliwatts per gram (mW/g). Batasan SAR baru yang digunakan oleh negara Amerika dan negara lain termasuk Indonesia adalah dengan menggunakan batas 1.6W/kg. Pemasaran telepon seluler ke masyarakan telah melalui uji batasan SAR yang di perbolehkan karena jika tidak memenuhi standar batas aman, telepon seluler tersebut tidak boleh beredar di pasaran.
Karena makalah ini hanya membahas sedikit tentang efek yang muncul akibat radiasi yang dipancarkan telepon seluler, maka peerlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang efek lain yang mungkin muncul. Perlu diadakan penelitian lebih lanjut dalam penentuan batas keamanan penyerapan radiasi RF yang baru untuk mengurangi efek kesehatan yang dapat muncul karena radiasi yang dipancarkan oleh telepon seluler.
REFERENSI
Anis. 2007. Mengatasi Gangguan Kesehatan Masyarakat Akibat Radiasi Elektromagnetik dengan Manajemen Berbasis Lingkungan. Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang.
Bernhardt, J H. 1992. Non-ionizing radiation safety: radiofrekuensi radiation, electricand magnetic fields. Jurnal elektronik Phys. Med. Biol vol 37, No 4, 807-844 http://www.iop.org/EJ/abstract/0031-9155/37/4/001
Cleveland, Robert F dan Ulcek, Jerry L. 1999. Question and Answer about Biological Effects and Potential Hazards of Radiofrekuensi Elektromagnetic Fields. On line OET bulletin 56, http: // www. fcc. Gov/ Bureaus/ Engineering_Technology/ Documents / bulletins / oet56 /oet56e4.pdf, di akses 13 Nopember 2009.
Colbert, Con. 2005. Sensitivity to Non ionizing Radiation in Ireland. On line EMR Paper Research.http://www.scribd.com/doc/4250583/SENSITIVITY-TO-NONIONISING-RADIATION-IN-RELAND-?autodown=pdf
Noll, A. Michael. 1991. Introduction to Telephones and Telephone Systems Second Edition. Norwood, MA:Artech House, Inc.
Räisänen,A dan Lehto, A. 2003. Radio Engineering for wireless communication and sensor applications. Norwood, MA:Artech House, Inc.
Swamardika,Alit. 2009. Pengaruh Radiasi Gelombang Elektromagnetik Terhadap Kesehatan Manusia. On line Jurnal Tehnik Elektro .Vol. 8 No. 1, 106- 107, Januari – Juni 2009. http://www.akademik.unsri.ac.id/download/journal/files/udejournal/alit_17_.pdf, diakses 4 nopember 2009
Wardhana, W A. 2000. Dampak Radiasi Elektromagnetik Ponsel. On line Elektro Indonesia. Nomor 32, Tahun VI, Agustus 2000. http: //www. elektroindonesia. com/ elektro/ ut32. html, di akses 4 nopember 2009 jam 12:31
Yuliarso, E. 1995. Sistem Telepon Selular Digital GSM. On line ELEKTRO INDONESIA . Nomor 5, Tahun I, Juni 1995. http: // www. elektroindonesia. com/ elektro /html, di akses 30 oktober 2009 jam 10:30
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar